Soal Kasus Investasi Pertamina, Begini Kata Ahli Hukum
Rabu, 10 Oktober 2018 – 15:41 WIB
Hikmahanto juga berpendapat, kasus investasi tersebut tidak bisa dibawa ke ranah pidana, apalagi jika pengadilan tidak bisa membuktikan ada unsur niatan jahat atau perbuatan jahat atas kasus investasi tersebut.
"Kalau adanya kerugian negara, tapi tidak ada niat dan perbuatan jahat, maka seharusnya itu jangan diseret ke ranah pidana khususnya tindak pidana korupsi," tutupnya.(chi/jpnn)
Kalau ada komisaris yang tidak setuju permasalahannya apakah itu dewan komisaris? Kan bukan, karena hanya komisaris.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- 3 Hari Digelar, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Raup Transaksi Hingga Rp 668 Juta