Soal Kasus Jiwasraya-Asabri, Kejagung Diminta Cermati Pasal 2 huruf h UUKN Secara Proporsional

Soal Kasus Jiwasraya-Asabri, Kejagung Diminta Cermati Pasal 2 huruf h UUKN Secara Proporsional
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

“Akibatnya, penyitaan, pemblokiran dan kegagalan memverifikasi aset yang dilakukan Kejagung memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi,” kata Jamin.(chi/jpnn)

Kasus Jiwasraya-Asabri ini lebih tepat dari awal diproses dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sehingga terlihat due process of law, yang adil buat semua pihak.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News