Soal Kasus Jiwasraya-Asabri, Kejagung Diminta Cermati Pasal 2 huruf h UUKN Secara Proporsional
Rabu, 14 Juli 2021 – 21:20 WIB
“Akibatnya, penyitaan, pemblokiran dan kegagalan memverifikasi aset yang dilakukan Kejagung memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi,” kata Jamin.(chi/jpnn)
Kasus Jiwasraya-Asabri ini lebih tepat dari awal diproses dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sehingga terlihat due process of law, yang adil buat semua pihak.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan