Soal Kasus Mbak LK yang Dipaksa WNA Begituan hingga Organ Vital Dijahit, Ini Penjelasan Polisi

Soal Kasus Mbak LK yang Dipaksa WNA Begituan hingga Organ Vital Dijahit, Ini Penjelasan Polisi
Kombes Zulpan mengomentari soal kasus seorang perempuan berinisial LK yang mengaku dipaksa begituan hingga organ vital dijahit. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Saat ini, kasus itu dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kasus dua tahun yang lalu. Baru dilaporkan 2022. Tetap diproses," tegas Zulpan.

Sebelumnya, Seorang perempuan berinisial LK warga Pluit, Jakarta Utara, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/6) siang.

LK menyambangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto.

Kedatangan perempuan tersebut guna mempertanyakan penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya pada April 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/ B/1695/IV/2022/ SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.

Prabowo menjelaskan kliennya diduga menjadi korban pemerkosaan.

"Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," kata Prabowo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.

Polda Metro Jaya buka suara perihal dugaan kasus pemerkosaan yang dialami seorang perempuan berinisial LK (30) oleh warga negara (WN) China di Jakarta Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News