Soal Keputusan KPUD Halteng, Kuasa Hukum Muttiara-Berkah: Cacat Hukum

Soal Keputusan KPUD Halteng, Kuasa Hukum Muttiara-Berkah: Cacat Hukum
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

Permintaan Haerudin diamini pimpinan sidang. Sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan Sabtu hari ini (29/10) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.

“Waktu musyawarah penyelesaian gugatan ini hanya 12 hari. Untuk itu, pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan sidang musyawarah ini dapat menyiapkan hal-hal yang menjadi kebutuhan musyawarah. Sehingga sidang ini dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Ketua Panwaslih Halteng Ubaidi.(JPG/rid/jfr/fri/jpnn)


WEDA – Kuasa Hukum Muttiara-Berkah, Fadli Tuanany menegaskan keputusan KPUD Halmahera Tengah (Halteng) yang mengugurkan pasangan bakal calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News