Soal Korupsi Bansos, Yusril Bela Eks Bupati Kendal

Terhadap keterangan saksi ahli, majelis hakim mengaku akan mempertimbangkannya. Lantaran pemeriksaan saksi dan ahli telah usai, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan surat tuntutan.
”Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali Kamis (11/12) dua pekan kemudian dengan agenda pembacaaan tuntutan,” ucap Gatot Susanto sebelum mengakhiri persidangan.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Siti Nurmarkesi didakwa telah melakukan kegiatan memperkaya diri, orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,3 miliar.
Dia dinilai melanggar ketentuan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo 18 Undang-Undang yang sama jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Markesi, kasus ini juga telah menyeret mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Kendal, Abdul Rohman, dan bendaharanya, Siti Romlah. Serta mantan Kepala Sub Seksi Agama, Pendidikan dan Budaya (Kasubsi APB) Pemkab Kendal, Ahmad Rikza.
Ketiganya sudah divonis dengan hukuman berbeda. Abdul Rohman diganjar pidana penjara 2 tahun, sedangkan Siti Romlah dan Ahmad Rikza masing-masing 2,5 tahun. (fai/aro/ce1/jpnn)
MANYARAN – Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi bisa sedikit tersenyum lega. Pasalnya, terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen