Soal Larangan Mudik, Melki DPR Ajak Masyarakat Mematuhi Kebijakan Presiden

Soal Larangan Mudik, Melki DPR Ajak Masyarakat Mematuhi Kebijakan Presiden
Politikus Golkar yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena bersalaman dengan Presiden Jokowi di Kantor Istana Presiden beberapa waktu lalu. Foto: Facebook

“Pemerintah juga perlu memastikan data warga yang terdampak dan tidak bisa mudik yang harus mendapat bantuan sosial sesuai hak haknya,” katanya.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengingatkan bagi masyarakat yang sudah terlanjur pulang ke kampung maka kepala desa, lurah, dan ketua RT, RW harus mendata dengan jelas dan memberlakukan karantina mandiri secara ketat dan disiplin.

Dia menyarankan, selama 14 hari karantina mandiri, itu warga yang balik ke kampung dari daerah episentrum maupun luar negeri perlu dicek kondisinya secara teratur oleh tenaga kesehatan sesuai protokol kesehatan.

“Perlu dilakukan sanksi sosial bagi warga atau keluarganya yang tidak disiplin menjalankan hal ini karena bisa membahayakan masyarakat di kampungnya,” ungkap Melki.

Khusus untuk bantuan sosial bagi warga miskin yang belum masuk data, ia menyarankan semestinya tetap dibantu sesuai kebijakan lokal.

Dia mencontohkan, bantuan yang tersedia dibagi secara merata. Misalnya dengan memperkecil bantuan untuk seluruh warga miskin di tingkat RT/RW bersangkutan. “Sehingga semua yang miskin kebagian,” tegasnya.

Dia menyarankan pula semua jenis bantuan sosial seperti bantuan sembako, kartu pra kerja, program padat karya, listrik gratis atau diskon 50 persen plus program sosial lainnya dari pemerintah pusat sampai daerah, juga pihak swasta, betul-betul harus dipastikan untuk menjangkau warga yang membutuhkan.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memutuskan melarang mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia, demi menekan penyebaran Covid-19.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi yang melarang masyarakat mudik Lebaran 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News