Soal Nasib Tenaga Teknis, Titi Honorer K2: Saya Benar-benar Galau
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih meminta anggota DPR RI mengakomodir tenaga teknis dalam revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara).
Tenaga teknis hanya diakomodir terakhir pada seleksi CPNS 2013. Setelah itu tidak diperhatikan lagi.
"Tenaga teknis lainnya tidak diakomodir lagi dalam enam tahun ini. Seleksi CPNS 2018 dan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada Februari 2019, hanya merekrut tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh," ungkap Titi kepada JPNN.com, Sabtu (18/7).
Dia berharap masuknya RUU ASN dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020, bisa segera dibahas dan bukan hanya wacana pemberi harapan palsu (PHP).
Sudah terlalu sering honorer K2 di-PHP sehingga sangat sulit untuk percaya janji pemerintah dan DPR.
"Syukurlah kalau revisi UU ASN benar-benar mau dibahas dan bukan PHP belaka. Karena kalau ingat perjuangan teman-teman honorer K2 saya jadi semakin sedih," ucapnya.
Yang makin membuat Titi terpuruk, saat melihat kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada tenaga teknis lainnya. Padahal honorer K2 ada di semua instansi.
"Saya benar-benar galau dengan nasib tenaga teknis lainnya. Saya tidak tahu lagi harus bersuara lantang seperti apa. Yang saya minta adalah regulasi buat honorer K2 seluruhnya. Bukan dikotak-kotakan begini. Selalu alasan pemerintah tidak ada formasi dan tidak ada anggaran," keluhnya.
Pimpinan Honorer K2 Titi Purwaningsih merasa sedih melihat para tenaga teknis yang tidak terakomodir di RUU ASN.
- Pak Kabid Usul, Langsung menjadi PPPK Begitu Tamat Sekolah
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- Sudah Telanjur Syukuran, NIP PPPK & SK Pengangkatan Tak Kunjung Diberikan
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya