Soal Pajak Rekening Rp 200 Juta, Menkeu Minta Masyarakat Tak Khawatir

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengklaim pemotongan pajak untuk rekening bersaldo Rp 200 juta murni untuk kepatuhan.
”Jadi, sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir,” tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Berdasar kalkulasi Kemenkeu, data nasabah itu akan berfaedah dalam memitigasi potensi perpajakan secara holistik.
Sebab, pemerintah bakal mendapat gambaran utuh terkait ekonomi domestik. Dengan begitu, seluruh strukturasi potensi pajak bisa diorganisasi dengan baik.
”Pemerintah mengetahui seluruh potensi pajak,” tegas Sri.
Sebagaimana diketahui, Kemenkeu meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mewajibkan sektor perbankan melaporkan data nasabah dengan agregat saldo di rekening paling sedikit Rp 200 juta.
Kewajiban pelaporan bagi perbankan terkait nasabah bersaldo minimum Rp 200 juta diperuntukkan rekening keuangan dimiliki orang pribadi.
Sedangkan untuk entitas, badan atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimal.
Kementerian Keuangan mengklaim pemotongan pajak untuk rekening bersaldo Rp 200 juta murni untuk kepatuhan.
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP