Soal Pembuatan Perda, Pasal 129 di RUU Pemda Perlu Dihapus
Terjadi Tumpang Tindih Antara UU
Minggu, 07 April 2013 – 17:26 WIB
Dia mengungkapkan, kewajiban registrasi perda memperlihatkan birokratisasi melalui penambahan norma prosedural. Padahal, pada saat yang bersamaan, pasal 78 sampai dengan 80 UU No 12/2011 tidak membuka kesempatan bekerjanya mekanisme registrasi Perda.
Sementara pasal 79 ayat (2) juncto pasal 80 RUU P3 kata Ronald, dinyatakan bahwa rancangan perda provinsi, kabupaten/kota yang tidak ditandatangani oleh gubernur, wali kota/bupati dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangannya disetujui bersama, maka rancangan perda itu sah menjadi provinsi dan wajib diundangkan. Sementara diketentuan pemberian nomor register sebagaimana dimaksud Pasal 129 RUU Pemda, tidak menegaskan batas waktu.
Dengan demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan melanggar kewajiban pengundangan Perda maksimal 30 hari sejak ditetapkan oleh kepala daerah.
"PSHK menemukan salah satu ketentuan mengenai legislasi daerah dalam RUU Pemda memuat norma yang berpotensi bertabrakan dengan UU No 12/2011," katanya.
JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak DPR serta Pemerintah menghapus pasal 129 dalam Rancangan Undang-undang perubahan atas
BERITA TERKAIT
- Peringati Reformasi, Aktivis Minta Rezim Baru Tidak Membelokkan Sejarah
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024: Formasi Khusus Membeludak
- Ini Janji Nadiem Makarim Soal Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal
- Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice
- Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Jejerkan Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini