Soal Penerbangan Charter Jakarta-Wuhan-Jakarta, Begini Penjelasan Lion Air

Soal Penerbangan Charter Jakarta-Wuhan-Jakarta, Begini Penjelasan Lion Air
Ilustrasi - Pesawat Lion Air. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Lion Air (member Lion Air Group) memberikan penjelasan resmi terkait operasional dan layanan penerbangan tidak berjadwal atau sewa (charter) rute internasional Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, (CGK) tujuan Bandara Internasional Tianhe Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat Tiongkok (WUH).

"Lion Air menegaskan dan telah memastikan bahwa penerbangan tersebut bukan penerbangan internasional berjadwal (reguler flight)," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi, Kamis (6/5).

Danang menjelaskan penerbangan sewa untuk penumpang khusus secara grup (bukan penumpang umum) yang dijalankan oleh Lion Air sudah memenuhi persyaratan terbang.

Selain itu, lanjut dia, sudah mendapatkan izin terbang pada 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
 
"Tujuan penerbangan sewa dimaksud untuk melayani penerbangan dengan tujuan pengangkutan dan kepentingan pekerjaan perusahaan," jelas Danang.

Dia menambahkan bahwa penerbangan charter telah memenuhi persyaratan dokumen perjalanan udara, uji kesehatan, dan dokumen kesehatan dengan tetap menjalankan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Danang menjelaskan bahwa ketentuan penerbangan internasional periode 9 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai pertama
Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Kedua, SE Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
 
Menurutnya, semua penumpang sudah memenuhi syarat keimigrasian seperti dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara (VISA), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Kemudian, mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR/ SWAB dengan hasil negatif, mengikuti karantina kesehatan dan telah melakukan dua kali PCR test hasil negatif.
 
Danang menyatakan Lion Air tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Covid-19.

Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Lion Air memberikan penjelasan soal layanan penerbangan charter rute Jakarta-Wuhan-Jakarta di masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News