Soal Pertemuan Singapura, Rudi Rubiandini Bungkam

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan suap PT Kernell Oil bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini, Selasa (3/9), kembali digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Datang mengenakan rompi tahanan orange KPK sekitar pukul 13.05, Rudi kali ini tidak berkomentar apapun. Ia hanya terdiam ketika awak media mencoba bertanya kepadanya.
Rudi yang disanksi KPK selama sebulan tak boleh menerima kunjungan atau dibesuk, ini langsung masuk menuju lobby Kantor KPK. Tidak ada jawaban dari Rudi terkait pertanyaan soal pertemuannya dengan pemilik PT Kernell Oil Pte Ltd Widodo Ratanachaitong, di Singapura.
Bekas Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral itu hanya memberikan senyuman atas pertanyaan yang ditujukan kepadanya.
Rudi ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari petinggi PT Kernell Oil Simon G Tandjaya melalui seorang pelatih golf yang diduga kurir Devi Ardi. Ketiganya diringkus dalam operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu. Ketiganya juga sudah berstatus tersangka dan mendekam di balik jeruji besi.
Seperti diketahui, Rusdi A Bakar selaku Pengacara Rudi membenarkan ada pertemuan Rudi dan Widodo, di Singapura. Menurutnya pertemuan itu cuma undangan makan malam. Ia membantah pertemuan itu membicarakan tender minyak yang akan diikuti oleh PT Kernell Oil. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan suap PT Kernell Oil bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan