Soal PTDH Irjen Ferdy Sambo, Arsul Sani Berkata Begini

Soal PTDH Irjen Ferdy Sambo, Arsul Sani Berkata Begini
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8), terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

Irjen Sambo dianggap majelis hakim melanggar beberapa aturan selama penanganan kasus penembakan Brigadir J.

Misalnya, eks Kadiv Propam Polri itu melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun, Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.

Sementara itu, Pasal 11 Ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Ferdy Sambo Berkumpul Lagi dengan Bini & 2 Ajudan di Rumah Dinas, Pak Kuat Juga

Namun, Irjen Sambo mengajukan banding dari putusan tersebut. Keberatan bisa diajukan tiga hari setelah putusan diumumkan.

Soal banding, kata Arsul, Irjen Sambo memang punya hak mengajukan upaya hukum atas putusan PTDH itu dan publik pun tidak perlu mempersoalkan.

"Itu memang upaya hukum yang tersedia untuk digunakan oleh tersangka, yang bersangkutan. Ya, tidak perlu kemudian dipersoalkan," ujar Arsul Sani. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengomentari putusan etik berupa PTDH Irjen Ferdy Sambo yang telah diputuskan KKEP. Begini kalimatnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News