Soal Putusan MKMK, Tim Kampanye Nasional Pastikan Prabowo-Gibran Tetap Berlayar

Soal Putusan MKMK, Tim Kampanye Nasional Pastikan Prabowo-Gibran Tetap Berlayar
Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Hinca Pandjaitan saat mengatakan pasangan Prabowo-Gibran akan terus mengikuti proses pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilpres 2024 di Sekber Relawan Prabowo-Gibran di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Hinca Pandjaitan mengatakan pasangan Prabowo-Gibran akan terus mengikuti proses pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilpres 2024.

Hinca memastikan Gibran Rakabuming Raka tetap berlayar menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto.

Dia menyebutkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipastikan tidak mengganggu mulusnya jalan Gibran menjadi peserta kontestasi politik 2024.

"Tim kita (TKN) memastikan proses pencalonan Prabowo-Gibran tidak terpengaruh apa pun terhadap putusan MKMK," kata Hinca saat jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta Barat, Selasa (7/10).

Hinca menyebutkan Prabowo-Gibran sudah mendaftarkan ke KPU sesuai waktu dan aturan yang ditetapkan. 

Dia juga meyakini keputusan MKMK yang memvonis Ketua MK Anwar Usman bersalah dan melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi saat uji marteril batas usia calon preiden-wakil presiden tidak memiliki dampak terhadap pendaftaran mereka di KPU.

"Pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan akan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah," lanjutnya.

Atas dasar keyakinan itu, Hinca dan TKN Prabowo-Gibran menegaskan tidak ada keraguan untuk meneruskan duet antara Prabowo dan Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk Pilpres 2024.

Komandan Tim Echo TKN Hinca Pandjaitan mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran akan terus mengikuti proses pencalonan di KPU untuk Pilpres 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News