Soal Revisi UU Migas, DPP GMNI: Investasi Jangan Sampai Korbankan Kedaulatan Bangsa

Soal Revisi UU Migas, DPP GMNI: Investasi Jangan Sampai Korbankan Kedaulatan Bangsa
Ketua Bidang Medpro DPP GMNI Ariyansah NK. Foto: dokumentasi pribadi

Oleh karena itu, Ariyansah mendorong pembagian hasil migas tetap berpihak pada kepentingan negara  dan investasi dapat tumbuh subur di dalamnya.

“Ini yang harus dipecahkan bersama," ujar mantan ketua DPC GMNI Balikpapan itu.

Ariyansah mengatakan sistem pembagian hasil migas saat ini cukup ideal sehingga masih relevan untuk dipertahankan.

Selain hubungan investasi dan sistem bagi hasil migas, kata dia, hubungan investasi dan tata kelola migas juga menjadi perhatian DPP GMNI.

Dia menilai sistem tata kelola yang dikenal dengan istilah tiga kaki masih ideal diterapkan di Indonesia.

Menurut Ariyansah, istilah tata kelola tiga kaki, yakni memisahkan tiga fungsi, yaitu fungsi kebijakan oleh pemerintah pusat, fungsi regulator oleh badan khusus, dan fungsi bisnis oleh BUMN, dalam hal ini Pertamina.

“Semuanya berdiri di atas penguasaan sumber daya alam oleh negara,” tegas Ariyansah.

Ariyansah menyampaikan hal itu dalam rangka menanggapi pendapat MK pada putusan nomor 36/PUU-X/2012 bahwa negara dapat membentuk badan usaha yang diberikan konsesi untuk mengelola migas sehingga penguasaan ada di pemerintah.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) angkat bicara terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News