Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Bicara Dampaknya Bagi Daerah

Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Bicara Dampaknya Bagi Daerah
Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara pada agenda sidang terdekat guna mendapat persetujuan bersama.

Dalam surat resmi kepada Ketua DPR RI tertanggal 3 April 2024, Presiden Jokowi juga menugaskan Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan dan Menteri Hukum dan HAM mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma memberikan pandangannya.

Filep menilai RUU tersebut memiliki urgensi yang cukup signifikan, utamanya menyangkut dengan kedaulatan suatu negara.

Menurut Filep, pengendalian atas wilayah udara yang melintasi wilayah daratan dan perairan merupakan salah satu aspek penting dari kedaulatan suatu negara.

“Adanya RUU Pengelolaan Ruang Udara ini sangat penting. Indonesia adalah negara besar yang harus berdaulat atas seluruh wilayahnya, termasuk memiliki kendali yang efektif atas ruang udaranya,” ujar Filep dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Filep menyebut dalam beberapa persoalan, misalnya perjuangan Indonesia di Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna, yang sebelum tahun 2024 pengaturan ruang udara dan segala informasi penerbangan di wilayah Kepri dan Natuna dikendalikan oleh Singapura.

“Ini menunjukkan belum adanya pengaturan yang tegas terkait batas vertikal kedaulatan wilayah udara,” tegas Filep.

Senator Filep Wamafma menilai RUU Pengelolaan Wilayah Udara memiliki urgensi yang cukup signifikan, utamanya menyangkut dengan kedaulatan suatu negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News