Soal Sertifikat Tanah Ulayat, Senator Filep: Negara Jangan Memprakarsai Sepihak

Soal Sertifikat Tanah Ulayat, Senator Filep: Negara Jangan Memprakarsai Sepihak
Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Sepanjang 2020, Pemerintah telah menyelesaikan 6.8 juta lembar sertifikat tanah untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Di awal 2021, Presiden Jokowi menyerahkan 584.407 lembar sertifikat hak atas tanah kepada para penerima di 26 Provinsi dan 273 Kabupaten/Kota. Tentu saja sertifikat tersebut akan memperkuat sisi kepastian hukum hak milik atas tanah.

Menanggapi hal tersebut, Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Filep Wamafma meminta agar pendaftaran tanah ulayat milik masyarakat adat diprakarsai oleh kedua belah pihak, yakni pemerintah dan kelompok pemilik tanah ulayat.

“Kita tahu di Papua Barat, komunitas adat masih kuat. Bagaimana sertifikat hak milik atas tanah tersebut dapat menampung aspirasi Hak Ulayat masyarakat adat? Pertanyaan ini penting mengingat negara secara konstitusional (Pasal 18B) mengakui eksistensi masyarakat hukum adat. Jadi menurut saya, pendaftaran tanah tidak bisa diprakarsai sepihak oleh pemerintah, tetapi harus kedua belah pihak. Negara juga harus menghargai jika ada proses pelepasan hak atas tanah oleh kepala adat, atau bisa juga dalam bentuk tukar (ruislag),” katanya.

Hak Ulayat merupakan hak komunal masyarakat adat yang harus diperhatikan negara/Pemerintah dalam pengurusan dan pembagian sertifikat tersebut sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Catatan ini juga bisa menjadi gambaran bagi Pemerintah agar tidak memperlakukan secara sama semua tanah di Indonesia. Selain itu, diperlukan sistem publikasi pemilik hak atas tanah, untuk menghindari sertifikat ganda, apalagi bila dikaitkan dengan tanah Hak Ulayat.

“Pada dasarnya, kepastian hukum yang dicari oleh negara merupakan hal yang patut diapresiasi setinggi-tingginya. Namun dalam konteks Hak Ulayat, kepastian hukum wajib mendatangkan keadilan dan terutama kemanfaatan bagi masyarakat adat itu sendiri,” kata Filep Wamafma.

“Masalahnya kan yang ngurus soal tanah itu malas ribet, apalagi soal hak ulayat. Jadi langsung di klaim saja. Padahal itu yang menjadi sumber masalah selama ini di Papua. Ya wajar, karena tanah itu tempat warga cari makan,” tutup Filep Wamafma.(fri/jpnn)

Hak Ulayat merupakan hak komunal masyarakat adat yang harus diperhatikan negara/Pemerintah dalam pengurusan dan pembagian sertifikat tersebut sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News