Soal Status 75 Pegawai KPK, Ini Respons Pangeran
Selasa, 18 Mei 2021 – 15:10 WIB
Jokowi sependapat dengan pertimbangan MK putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Presiden mengharapkan pengalihan status pegawai KPK sesuai dengan putusan itu.
"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata dia dalam keterangannya, Senin (17/5). (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Presiden Jokowi menolak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Visa Diaspora
- Spesialis Permenkes
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas