Soal Status Tersangka Nurhayati, Brigjen Cahyono Wibowo: Kami Sudah Sepakat
Rabu, 02 Maret 2022 – 09:23 WIB
Jenderal bintang satu itu juga meminta masyarakat tidak perlu takut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, karena peran serta masyarakat dilindungi oleh undang-undang.
Baca Juga:
“Enggak usah takut (melapor), memang dituntut peran serta masyarakat itu di dalam penegakan pemberantasan korupsi. Itu ada diatur dalam undang-undang dan dia (pelapor) memang secara aturan itu dilindungi oleh aturan," kata Brigjen Cahyono Wibowo. (ant/fat/jpnn)
Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo buka suara soal kasus Nurhayati, pelapor korupsi yang jadi tersangka. Konon sudah ada kesepakatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Usul Pensiun Kapolri di Usia 60 dalam Revisi UU Polri
- Polri Ungkap Kunci Keberhasilan Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
- Habib Aboe Puji Kinerja Polri Mengamankan KTT WWF Ke-10 di Bali
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- Mencoreng Nama Institusi, 12 Anggota Polri di Lingkungan Polda Sulbar Dipecat