Soal Taksi Online, Ini Saran Politikus PKS

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfuz Sidik meminta pemerintah menyikapi perkembangan model bisnis baru berbasis aplikasi software e-commerce dengan cermat.
Hal itu harus dilakukan melalui kesepakatan lintas-kementrian dan masukan banyak pihak. Sebab, model bisnis baru tersebut berimpitan dengan pola yang sudah ada. Selain itu, juga terikat dengan peraturan perundang-undangan.
"Moda transportasi umum selama ini terikat UU dan diregulasi ketat. Perubahan pada model bisnis akibat perkembangan teknologi komunikasi informasi harus dikaji dan disikapi dengan tepat. Jangan sampai adopsi teknologi informasi komunikasi dengan aplikasi software e-commerce justru merugikan kepentingan usaha yang ada dan mengaburkan penegakan regulasi," kata Mahfuz, Senin (21/3).
Politikus PKS itu tidak mempermasalahkan ojek online. Sebab, moda itu tidak resmi dan tak ada regulasinya. Yang diperlukan ialah regulasi teknis yang baru untuk menjamin keamanan dan standar layanan.
"Tapi untuk uber taxi dan grab taxi ini berkaitan langsung dengan moda transportasi yang sedang resmi ada. Keduanya tidak bisa diperbandingkan apple-to apple. Di luar itu aplikasi software uber taxi dan grab taxi menggunakan transaksi pembayaran online langsung ke luar negeri. Sehingga tidak terjangkau rezim pajak," tegasnya. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau