Soal Tuyul, Tuak, dan Wine Bersertifikat Halal, Begini Penjelasan MUI
Selasa, 01 Oktober 2024 – 13:51 WIB

Logo Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok MUI
Dia mengaku akan segera koordinasi dengan BPJPH Kemenag untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang.
"Penerbitan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan sertifikasi halal melalui self declare mengandung kerawanan, karena itu harus hati-hati sekali.
"Harus benar-benar memastikan bahwa produk tersebut merupakan produk yang sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana. Juga harus memperhatikan titik-titik kritis dalam proses halal," ujar Huda.(mcr8/jpnn)
MUI mengungkap temuan produk pangan tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH Kementerian Agama.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Herbalife Indonesia Raih Sertifikasi Syariah DSN-MUI
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati