Soal Uang Damai Rp 60 Miliar, Kuasa Hukum MS Glow Bilang Begini
Selasa, 19 Juli 2022 – 23:09 WIB
Dia juga menepis kabar MS Glow belum terdaftar di HAKI dan hanya terdaftar di kelas 32 untuk minuman serbuk.
Arman menegaskan bahwa merek dagang yang dimiliki oleh Shandy Purnamasari itu telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016. (jlo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pihak MS Glow memberi penjelasan mengenai uang damai Rp 60 juta dalam sengketa merek dengan PS Glow.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Teuku Ryan Terima Transferan Rp 500 Juta, Ruben Ogah Berkomentar
- Ria Ricis Cerai dari Teuku Ryan, Begini Komentar Putra Siregar
- MS GLOW Merilis Produk Wewangian, Cocok untuk Masyarakat Modern
- Gandeng Kemenparekraf, Mudik Bareng MS GLOW 2024 Berangkatkan 500 Pemudik
- MS GLOW Aesthetic Clinic Beri Promo 1445, Wajah Glowing di Hari Raya, Yuk Buruan Datang
- Fabrica Project Luncurkan Koleksi Busana Muslim Premium