Soal Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Komnas Haji dan Umrah Merespons Begini

Soal Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Komnas Haji dan Umrah Merespons Begini
Komisi Nasional Haji dan Umrah merespons soal usulan kenaikan biaya haji 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Haji dan Umrah merespons usulan kenaikan biaya haji oleh Kementerian Agama.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp 69.193.733 per orang.

Rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp 98.893.909 per orang atau meningkat Rp 514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Komnas Haji dan Umrah menyebut kenaikan biaya haji yang diusulkan Kemenag dalam rapat bersama Komisi VIII DPR semata-mata demi kemaslahatan umat dan keberlangsungan keuangan haji. 

"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj di Jakarta, Jumat (20/1).

Menurut dia, kenaikan biaya haji sebagai konsekuensi yang sulit dihindari terutama jika pembandingnyamenggunakan acuan biaya sebelum pandemi Covid-19 pada 2019.

"Biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," ungkap Mustolih.

Menurut dia, rancangan biaya yang diusulkan Menag Yaqut sebagai upaya rasionalisasi, keberlangsungan dan kesehatan keuangan. Sebab, ungkap dia, selama ini subsidike BPIH yang ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat.

Komnas Haji dan Umrah merespons soal usulan kenaikan biaya haji 2023 oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News