Sodik Mudjahid Usulkan Perubahan Tradisi Sidang Isbat
Ketiga, selain kesan perpecahan, perbedaaan penetapan oleh isbat beberapa hari sebelum tiba bulan puasa, sering memperkuat dan mempertegas kebingungan di kalangan umar awam.
Keempat, proses mulai kegiatan pengamatan di lapangan di beberapa titik jauh sebelum sidang isbat, sampai kegiatan sidangnya memerlukan biaya yang cukup besar.
"Lebih bermanfaat jika dana itu diserahkan kepada MUI dan ormas Islam untuk pembinaan ummat selama Ramadan," ungkapnya.
Kelima, lanjut Sodik, sebelum sidang isbat, ormas-ormas sudah menetapkan dan mensosialisasikan ketetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal kepada jemaah masing masing. "Hal tersebut dipegang dengan kuat sebagai pedoman berpuasa," katanya.
Dia menambahkan, ormas Islam mempunyai otonomi dalam isbat 1 Ramadan dan 1 Syawal tanpa ada perasaan sungkan berbeda seperti ketika masih ada sidang isbat.
Dengan penghapusan tradisi sidang isbat ini maka proses penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal dilakukan oleh menteri agama. Prosesnya, pertama menag sebelumnya telah menetapkan tim dari kalangan ilmuwan dan ulama untuk menyusun kalender hijriah permanen.
Jelang Ramadan tiba, lanjut dia, Menag meminta penegasan kepada tim tentang penanggalan 1 Ramadan dan 1 Syawal tahun berjalan, berdasarkan kalender hijriah permanen yang sudah ditetapkan.
Kemudian, menampung laporan isbat (penetapan) 1 Ramadan dan 1 Syawal dari ormas Islam. "Baik dalam forum pertemuan langsung dengan pimpinan ormas atau cukup laporan tertulis," katanya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengusulkan perubahan tradisi sidang isbat dalam menentukan 1 Ramadan dan Syawal.
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Atasi Permasalahan Mendasar Dunia, Putu Supadma Rudana Prakarsai Kaukus Air di DPR RI
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa
- DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Perekonomian tak Terganggu