Sohibul Iman: Kasus yang Dilaporkan Fahri Tak Bisa Lanjut
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menilai laporan yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap dirinya tak bisa lagi dilanjutkan. Pasalnya, Fahri sempat mencabut laporan tersebut.
"Kasus ini adalah delik aduan. Pada 14 Mei pelapor sudah mencabut laporannya. Dan saya ketahui, saya baca dari buku-buku hukum dan yurisprudensi yang ada, delik aduan yang sudah dicabut itu enggak bisa dilanjutkan," ujar dia Polda Metro Jaya, Selasa (23/10).
Sohibul menambahkan, hal tersebut sudah dia sampaikan ke penyidik. Dia pun minta penyidik untuk mempertimbangkannya.
"Saya percaya Polri bekerja secara profesional. Karena itu, saya sangat punya optimisme untuk kasus ini," sambung dia.
Diketahui bahwa Fahri Hamzah sempat melaporkan Sohibul kepada polisi pada 8 Maret 2018. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu pada 14 Mei, namun niatnya dibatalkan.
Dalam laporan itu, Sohibul dijerat pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (cuy/jpnn)
Sohibul Iman menilai kasus yang dilaporkan Fahri Hamzah adalah delik aduan dan enggak bisa dilanjutkan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ketua Majelis Adat Sasak Mengajukan 2 Nama Menteri Untuk Mengisi Kabinet Prabowo
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
- Aktivis 98 Sepakat Menjaga Demokrasi
- Ketua TPD Jabar Optimistis AMIN Raih 80 Persen Suara di Bumi Pasundan
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Sentil Fahri Hamzah yang Sebut Anies-Muhaimin Tersangka setelah Pilpres, Sahroni: Sadarlah!