Solusi soal Polemik Akreditasi RS Mitra BPJS Kesehatan

Solusi soal Polemik Akreditasi RS Mitra BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Syarat akreditasi rumah sakit atau klinik sebagai mitra BPJS Kesehatan menuai polemik. Jumat sore (4/1) Kementerian Kesehatan menyurati direksi BPJS Kesehatan. Kemenkes menegaskan bahwa sertifikat akreditasi bisa diganti dengan rekomendasi BPJS Kesehatan.

Aturan adanya akreditasi sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 99 tahun 2015. Dalam aturan tersebut memang dijelaskan bahwa syarat akreditasi akan berlaku di tahun ini.

Aturan ini tidak hanya untuk mitra BPJS Kesehatan yang baru, namun juga RS maupun klinik yang sudah lama menjadi mitra.

Pada 1 hingga 4 Januari lalu, BPJS Kesehatan sudah memberlakukan syarat tersebut. ”Surat 4 Januari 2019 ini menegaskan bahwa yang belum ada sertifikat akreditasi bisa diganti dengan rekomendasi Kemenkes,” ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, Sabtu (5/1).

Iqbal menegaskan bahwa surat diterima sore. Sehingga sebelum itu, BPJS Kesehatan telah memutus kontrak beberapa rumah sakit dan klinik. Sehingga RS maupun klinik tidak bisa melayani pasien.

”Betul pada kondisi sebelum 4 Januari (ada RS yang tidak bisa melayani pasien BPJS Kesehatan, Red),” ujarnya. Namun mulai Sabtu RS maupun klinik bisa melayani pasien lagi.

Meski demikian ada 19 RS dan 3 klinik yang tidak bisa melayani pasien BPJS Kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut ada di Tangerang, Jambi, Boyolali, Tegal, Denpasar, dan beberapa daerah lain.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori mengatakan bahwa hal ini menjadi perhatian lembaganya. Hari ini (7/1) jam 14.00-16.00, DJSN mengundang Direksi BPJS kesehatan untuk menjelaskan rencana dan solusi pemberlakuan syarat akreditasi ini.

Aturan baru yang mensyaratkan akreditasi rumah sakit sebagai mitra BPJS Kesehatan menuai polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News