Somad & Istri Korban Pembunuhan Berencana, Pelaku Tak Disangka

Somad & Istri Korban Pembunuhan Berencana, Pelaku Tak Disangka
ilustrasi kasus pembunuhan berencana terhadap Somad dan Ida. Korban tewas ditembak. Foto: ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

"Atas perbuatan itu mereka disangkakan melanggar Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan," ujar Kompol Agus Prihadinika. (ant/fat/jpnn)

Kompol Agus Prihadinika menyebut Somad dan istri, Ida menjadi korban pembunuhan berencana. Mereka tewas ditembak. Pelaku ternyata.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News