Sontoloyo, Karyawan BUMN Ternama Sebar Video Hoaks Pasar Rusuh Akibat PPKM
Kamis, 22 Juli 2021 – 00:32 WIB
Tersangka mengedit video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM menggunakan Hp Samsung A50.
"Setelah diedit, video tersebut diunggah di akun Facebook dan YouTube milik tersangka," kata Putu Hasti Hermawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara. (rdh/radarcirebon)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Motif tersangka mengedit dan menyebar video hoaks untuk menambah subscriber akun YouTube miliknya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Pupuk Indonesia Sebut KAWFEST 2024 Gairahkan Ekonomi Kreatif Indonesia
- Dukung Pengembangan UMKM, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30 Ribu Pengunjung
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional