Sontoloyo, Karyawan BUMN Ternama Sebar Video Hoaks Pasar Rusuh Akibat PPKM
Kamis, 22 Juli 2021 – 00:32 WIB

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Hasti Hermawan (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan. Foto: Dedi Haryadi/radarcirebon.com
Tersangka mengedit video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM menggunakan Hp Samsung A50.
"Setelah diedit, video tersebut diunggah di akun Facebook dan YouTube milik tersangka," kata Putu Hasti Hermawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara. (rdh/radarcirebon)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Motif tersangka mengedit dan menyebar video hoaks untuk menambah subscriber akun YouTube miliknya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025