Sopir Angkot Kecelakaan Maut yang Tewaskan 4 Orang Warga Jadi Tersangka
jpnn.com, MEDAN - Sopir angkutan kota (Angkot) berinisial HM, 43 ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut, yang terjadi di Jalan Sekip, Medan, Sumatera Utara.
Akibat kecelakaan ini, empat orang dinyatakan tewas, sedangkan enam orang lainnya mengalami luka-luka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku yang merupakan warga Jalan Batang Kuis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaiannya.
"Iya, benar jadi tersangka," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/12).
Hadi mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan di Polrestabes Medan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Pertama, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Lalu, Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi di perlintasan kereta api Jalan Sekip, Medan, Sabtu (4/12).
Sopir angkutan kota (Angkot) berinisial HM, 43 ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sekip, Medan, Sumatera Utara.
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- KAI Pastikan Tiket Kereta Masih Ada Selama Lebaran 2024
- 13 Hari Masa Posko Lebaran Idulfitri, KAI Divre III Angkut 40.202 Pelanggan
- Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Ahli Waris 7 Korban Bus Rosalia Indah
- Minibus GranMax yang Kecelakaan di KM 58 Tol Japek Ternyata Travel Gelap
- Menurut Pakar, Ini Beberapa Indikator Penyebab Kecelakaan Maut di KM 58