Sopir Kecelakaan Maut di Medan Ternyata Positif Narkoba, 4 Orang Tewas
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Pertama, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.
Lalu, Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi di perlintasan kereta api Jalan Sekip, Medan, Sabtu (4/12).
Peristiwa berdarah itu terjadi antara angkot nomor 123 dengan kereta api.
Awalnya sopir yang datang dari arah Jalan Sekip menuju Jalan Gereja menerobos palang pintu pembatas kereta api.
Kereta api yang datang dari arah Binjai menuju Medan pun langsung menghantam Angkot tersebut.
Akibatnya, Angkot terpental hingga kondisinya rusak parah.
Polisi mengungkap fakta terbaru terkait kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sekip, Medan, Sumatera Utara yang menewaskan empat orang.
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh