Sopir Taksi Online Gelapkan Mobil

Sopir Taksi Online Gelapkan Mobil
Pelaku curanmor diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen Radar Jogja

jpnn.com, SURABAYA - Yohanes Bapasita, 28, harus berurusan dengan polisi lantaran tuduhan menggelapkan mobil rental.

Warga Jalan Rungkut Lor 3 /59 M ini menggelapkan mobil rental Daihatsu Ayla bernopol L 1203 CZ, milik Zainal Amin, 37, warga Jalan Pandugo Nomor 1 Rungkut.

Kapolsek Rungkut, Komisaris (Kompol) Dwi Heri Sukiswanto menjelaskan awal penangkapan Yohanes berawal dari laporan Zainal Amin, selaku pemilik mobil rental.

Mobil tersebut awalnya untuk digunakan untuk usaha taksi online.

“Berdasarkan perjanjian, pelaku menyewa mobil selama tujuh hari, dengan biaya sewa Rp 135 ribu per harinya. Yohanes juga menyertakan identitas dan nomor handphone untuk meyakinkan korban,” terang Kompol Dwi Heri seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jumat (19/5).

Tanpa curiga, korban memberikan kunci mobil bersama surat-suratnya kepada tersangka.

Awalnya Zainal tidak curiga. Namun setelah tujuh hari berlalu atau masa sewanya lewat, Yohanes tidak kunjung mengembalikan mobil. Bahkan beberapa kali dihubungi, nomor Yohanes selalu tidak aktif.

Curiga mobilnya digelapkan, Zainal melaporkan penggelapan ini ke Polsek Rungkut. Laporan itu ditindaklanjuti dengan mengirim tim untuk menyelidiki dan mengejar Yohanes.

Yohanes Bapasita, 28, harus berurusan dengan polisi lantaran tuduhan menggelapkan mobil rental.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News