Sopir Taksi Online Urung Perkosa Sansan Gegara Datang Bulan

Sopir Taksi Online Urung Perkosa Sansan Gegara Datang Bulan
Ilustrasi: The Guardian

Para pelaku pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekeraan dan Pasal 284 KUHP tentang upaya pemerkosaan juncto Pasal 53 KUHP. Ancaman hukumannya antara 9-12 tahun penjara.(mg1/jpnn)


Korban perampokan dan penyekapan oleh driver taksi online, Sansan (24) sempat nyaris diperkosa. Namun, pelaku yang terdiri dari tiga orang urung memerkosanya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News