Sopir Walkot Manado: Saya Diancam Penyidik KPK

Sopir Walkot Manado: Saya Diancam Penyidik KPK
Sopir Walkot Manado: Saya Diancam Penyidik KPK
JAKARTA— Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menilai, keterangan yang disampaikan Johny Lolowang-- sopir Wali Kota Manado non aktif Jimmy Rimba Rogi alias Imba--berbelit-belit. Ketua majelis hakim yang menyidang perkara korupsi APBD Manado ini, Teguh Heriyanto, sempat mengancam Johny dengan pasal yang mengatur tentang pemberian keterangan palsu. Hakim memutuskan untuk memanggil kembali Johny dalam persidangan pekan depan (Senin, 8/6). Terlebih lagi, Johny membantah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah ditandatanganinya.

"Saya ingin penuntut umum memanggil kembali Johny Lolowang bersama penyidik. Ini untuk mencari kebenaran, dan kalau saudara Johny punya saksi yang membuktikan kalau tidak ada di tempat saat itu, silakan dihadirkan. Yang jelas, kalau sampai keterangan ini terbukti palsu, maka ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto dalam persidangan kedelapan kasus penyimpangan dana APBD Manado 2006/2007 di PN Tipikor, Senin (1/6) sore. Selain Jhony, hakim juga akan menghadirkan penyidik KPK untuk dikonfrontir, serta Sespri Walkot Ivan Sumampouw. Mendengar itu, Johny tidak gentar. Dia menyatakan siap menerima segala risiko.

Sebelumnya, saat memberikan keterangan, Johny mengaku tidak pernah menggotong maupun membawa uang dari saksi-saksi sebelumnya di rumah dinas wali kota. "Kebiasaan saya, kalau sudah tidak ada agenda pak wali saya langsung pulang ke rumah. Jadi saya tidak pernah menggotong uang yang dibawa Roy Robot. Saya pun tidak kenal dia," ucap.

Keterangan di BAP pun dipungkirinya. Bahkan, dia berani menuduh materi di BAP hanya karangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja. "Saya terpaksa mengiyakan dan menandatangani BAP karena saat diperiksa saya diancam dan ditekan. Penyidiknya malah menggebrak meja dan mengatakan kalau tidak mengaku, saya akan masuk penjara," ucapnya.

JAKARTA— Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menilai, keterangan yang disampaikan Johny Lolowang-- sopir Wali Kota Manado

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News