Soroti CSR LNG Tangguh di Papua Barat, Senator Filep Bilang Begini, Tegas
Adapun Pasal 38 UU Otsus menegaskan bahwa pertama, perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan global diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
Dia menyebut usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha.
Selain itu, prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.
Lebih lanjut dia menyebutkan dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud di atas, wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP).
“Jadi, semua usaha ekonomi di tanah Papua yang memanfaatkan sumber daya alam, harus memperhatikan hal ini,” kata Filep.(fri/jpnn)
Artikel ini juga sudah tayang di JPNN.com dengan judul:
Soal CSR LNG Tangguh, Senator Filep: Investasi di Papua Wajib Berpihak pada Rakyat dan Daerah
Senator Filep Wamafma angkat bicara terkait pandangan yang mengatakan bahwa CSR bukanlah tanggung jawab utama dari perusahaan dalam hal ini LNG Tangguh..
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- PBD Gelontorkan Rp 100 M untuk Perguruan Tinggi, Senator Filep Harapkan Pemprov se-Papua Ikuti Kebijakan Ini
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- VDR Berbagi Terang, Panti Asuhan tak Lagi Redup
- Moorlife Buka Puasa Bersama 4.000 Anak Yatim, Ada yang Unik
- GB Sanitaryware Bersama Habib Ja'far dan Pendeta Marcel Saerang CSR di Masjid Nurul Huda
- Bersama BRI Group, Bank Raya Salurkan Paket Sembako ke 11 kota di Indonesia