Soroti Program CSR BP Tangguh, Senator Filep: Pembohongan Publik

Soroti Program CSR BP Tangguh, Senator Filep: Pembohongan Publik
Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

Pasalnya, Undang-Undang ini memberikan kewajiban kepada setiap Perusahaan baik perusahaan asing maupun dalam negeri untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial (CSR) yang anggarannya merupakan kewajiban Perseroan sesuai Pasal 74 UU PT Ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

1). Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

2). Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Sementara pemerintah pada zaman Menteri ESDM Jero Wacik memasukkan kegiatan CSR sebagai cost recovery dengan menarik kembali Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang tidak dapat dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Sebagaimana diketahui, dalam Permen tersebut ditetapkan 17 kegiatan yang tidak boleh dibebankan, salah satunya adalah pembebanan dana pengembangan Iingkungan dan masyarakat setempat (Community Development, juga dipahami sebagai CSR) pada masa kegiatan eksploitasi.

Permen ini muncul karena masyarakat menuntut kontribusi dari perusahaan di wilayah penghasil migas. Minimnya kontribusi menyebabkan masyarakat tidak merelakan wilayahnya sebagai area pertambangan dan muncul konflik. Oleh pemerintah waktu itu, hal ini dipandang sebagai gangguan investasi.

“Gangguan semacam ini menyebabkan investasi migas menjadi terhambat dan penerimaan negera berpotensi berkurang. Itukah sebabnya Menteri ESDM Jero Wacik mendukung dana CSR masuk dalam recovery cost agar penerimaan negara meningkat lagi. Recovery cost yang dimaksud adalah biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil (DBH),” kata Senator Filep.

Selain itu, dalam komitmen AMDAL terdapat kesepakatan terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Bintuni lewat pendirian 4 Perusahaan berbendera Subitu yakni: Pertama, PT. Subitu Karya Busana.

Senator atau anggota DPD RI Dr. Filep Wamafma menyoroti program sosial CSR oleh Megaproyek Tangguh LNG atau BP Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News