Sosialisasi 4 Pilar MPR, Habib Aboe: Perlindungan Anak Bagian Amanat Konstitusi

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Habib Aboe: Perlindungan Anak Bagian Amanat Konstitusi
Anggota MPR RI Dapil I Kalsel Habib Aboe Bakar Al Habsy saat Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banjarmasin, mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan amanat konstitusi. Foto: Dokpri for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari amanat konstitusi. 

Oleh karena itu, dia mengingatkan pentingnya untuk memberikan perlindungan terhadap anak. 

Habib Aboe menyampaikan ini saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (23/7). 

“Perlu diingat bahwa secara konstitusional, perlindungan hukum terhadap anak oleh negara sudah diatur dalam Pasal 28 B UUD NRI 1945. Negara menjamin setiap anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata anggota Komisi III DPR RI itu.

Habib Aboe mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan kebutuhan bangsa. 

Menurutnya, anak adalah masa depan bangsa, sehingga semua harus memberikan jaminan agar mereka terlindungi dan terdidik dengan baik. 

“Jika bisa memberikan perlindungan yang baik, maka masa depan bangsa akan lebih baik juga,” papar ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI itu. 

Habib Aboe yang juga sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan agar jangan sampai ada lagi perundungan terhadap anak-anak.

Habib Aboe Bakar Al Habsy menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari amanat konstitusi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News