Spa dan Karaoke Keluarga Wajib Tutup

Aturan Baru Perda Kepariwisataan saat Ramadan

Spa dan Karaoke Keluarga Wajib Tutup
Spa dan Karaoke Keluarga Wajib Tutup
SURABAYA - Selama Ramadan nanti, aparat pemkot memiliki tugas tambahan, yakni mengawasi beroperasinya karaoke keluarga dan spa. Maklum, dua rumah hiburan umum (RHU) tersebut masuk dalam daftar yang dilarang buka saat bulan puasa nanti.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Soemarno mengungkapkan, larangan beroperasinya karaoke keluarga dan spa itu mengacu pada regulasi kepariwisataan yang baru, yakni Perda No 23 Tahun 2012. "Kalau perda lama, yakni Perda 2 Tahun 2008, mereka masih boleh buka. Kini semua harus tutup," kata Soemarno.

Dengan begitu, larangan beroperasi tersebut diberlakukan untuk diskotek, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, dan rumah musik/pub. Karena itu, pada 27 Juni nanti, pihaknya mengumpulkan semua pengusaha hiburan di Surabaya untuk menyosialisasikan masalah tersebut.

"Mereka harus tahu hal ini. Perintah perda harus dilaksanakan. Tidak ada tawar-menawar. Dengan adanya rapat bersama pengusaha, para karyawannya juga bisa diajak bersiap-siap," katanya.

SURABAYA - Selama Ramadan nanti, aparat pemkot memiliki tugas tambahan, yakni mengawasi beroperasinya karaoke keluarga dan spa. Maklum, dua rumah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News