Spanduk Habib Rizieq Dibakar, HRS Center Sebut Ada Unsur Penodaan Agama

Spanduk Habib Rizieq Dibakar, HRS Center Sebut Ada Unsur Penodaan Agama
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan menyebut polisi bisa melakukan pengusutan kasus pembakaran spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, meskipun tidak terdapat laporan hukum.

"Bukan delik aduan dan bukan pula termasuk delik materil. Jadi harus dilakukan serangkaian fungsi penegakan hukum," ungkap Abdul dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Kamis (30/7).

Menurut Abdul, pelaku pembakaran baliho Rizieq Shihab bisa dijerat Pasal 156 juncto Pasal 156a KUHP.

Sebab, menurutnya, dalam aksi pembakaran juga muncul hujatan dan cacian kepada Habib Rizieq Shihab.

"Hujatan dan cacian terhadap IB HRS merupakan perbuatan penghinaan dan/atau permusuhan terhadap tokoh agama dalam hal ini IB HRS," tutur dia.

Selain itu, kata dia, dalam aksi pembakaran baliho juga terdengar ucapan pelaku yang memancing permusuhan.

Utamanya kepada umat Islam dengan menghina ajaran khilafah.

"Ujaran kebencian yang menjurus pada penodaan serta permusuhan terhadap agama Islam menunjuk pada aksi menyudutkan dan menghina ajaran khilafah, padahal khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. Dalam Islam khilafah dipraktikkan oleh khulafaurrasyidin," beber dia.

HRS Center menyebut ada unsur penodaan agama dalam peristiwa pembakaran spanduk bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News