Sri Mulyani Diminta Paksa 52 Perusahaan Asing Go Public

Sri Mulyani Diminta Paksa 52 Perusahaan Asing Go Public
Sri Mulyani. Foto: JPNN

”Saya percaya kemampuan Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memaksa perusahaan asing go puclic,” tegasnya.

Tito membeber persoalan itu kala bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan.

Di hadapan Luhut, Tito menyampaikan kalau pasar modal merupakan platform tepat memobilisasi dana untuk mendongkrak pembangunan Indonesia.

Dia juga menyinggung privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

”Privatisasi BUMN penting supaya tidak menyedot penyertaan modal negara (PMN),” tegasnya.

Sayangnya lanjut Tito, masih banyak aturan harus dipatuhi manajemen perusahaan pelat merah untuk bisa go public.

UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, terutama Pasal 74 hingga 86, membuat proses perusahaan negara menjadi panjang untuk melantai di bursa.

”Saya sudah rekomendasikan ke Pak Luhut untuk merevisi UU tersebut sehingga prosesnya lebih ramping,” ucapnya. (far)


JPNN.com – Tiga perusahaan asing yang bergerak di sektor pertambangan dan properti akan melakukan initial public offering (IPO) tahun ini.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News