Sssst, Pengakuan Ridho Rhoma kepada Polisi soal Pemasok Ekstasi
Rabu, 10 Februari 2021 – 00:52 WIB
Ridho ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2).
"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR (Ridho Rhoma), saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri.
Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 miliar.
Selain itu, Ridho dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ridho Rhoma ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2) dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa