Sssst, Pengakuan Ridho Rhoma kepada Polisi soal Pemasok Ekstasi

Sssst, Pengakuan Ridho Rhoma kepada Polisi soal Pemasok Ekstasi
Penyanyi Ridho Rhoma (bertopi dan berkaus tahanan) dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (7/2). Ridho kembali berurusan dengan polisi gara-gara kasus narkoba. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ridho ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2).

"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR (Ridho Rhoma), saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri.

Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 miliar.

Selain itu, Ridho dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ridho Rhoma ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2) dengan barang bukti tiga butir ekstasi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News