Ssst, Begini Chat Mesum Oknum Dosen Unsri yang Melecehkan 3 Mahasiswi, Parah
Sabtu, 11 Desember 2021 – 02:10 WIB
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
Tersangka pelecehan seksual juga langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.
"Surat penahanannya sudah saya tandatangani, mulai berlaku hari Jumat pukul 00.00 WIB," tegas Kombes Hisar. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap isi chat mesum oknum dosen Unsri berinisial R yang melecehkan 3 mahasiswi. Parah. Begini isinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Polda Sumsel Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Pascaputusan MK
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB