Ssst, Begini Chat Mesum Oknum Dosen Unsri yang Melecehkan 3 Mahasiswi, Parah

Ssst, Begini Chat Mesum Oknum Dosen Unsri yang Melecehkan 3 Mahasiswi, Parah
Penyidik menggiring tersangka oknum dosen Unsri berinisial R (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (10/12/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Tersangka pelecehan seksual juga langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.

"Surat penahanannya sudah saya tandatangani, mulai berlaku hari Jumat pukul 00.00 WIB," tegas Kombes Hisar. (antara/jpnn)

Polisi mengungkap isi chat mesum oknum dosen Unsri berinisial R yang melecehkan 3 mahasiswi. Parah. Begini isinya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News