Ssstt... Tim Yustisi Terus Incar Pembuang Sampah Sembarangan
Selasa, 31 Mei 2016 – 10:50 WIB

Sidang pembuang sampah sembarangan di kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: batam pos/jpg
"Itu di luar tanggung jawab kami, harusnya masyarakat langsung membuang ke TPA," terang dia.
Sampah sisa-sisa bahan atau renovasi bangunan rumah harus diantar langsung ke TPA, masyarakat cukup membayar Rp 25 ribu untuk satu tonnya.
Jika Tim Yustisi melihat masyarakat membuang sisa hasil bangunan rumah di jalan atau TPS akan langsung ditindak.
"Langsung kami sanksi, mereka akan dikenakan Rp 2,5 juta untuk kasus ini," sebutnya. Kedepan, pihaknya juga akan mobile ke seluruh kalangan, untuk menyosialisasikan Perda Sampah ini. (cr17/ray/jpnn)
SEKUPANG - Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam terus mengincar pembuang sampah secara sembarangan setelah mengirim 11 pelaku ke meja hijau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan