Ssstt... Tim Yustisi Terus Incar Pembuang Sampah Sembarangan
Selasa, 31 Mei 2016 – 10:50 WIB
"Itu di luar tanggung jawab kami, harusnya masyarakat langsung membuang ke TPA," terang dia.
Sampah sisa-sisa bahan atau renovasi bangunan rumah harus diantar langsung ke TPA, masyarakat cukup membayar Rp 25 ribu untuk satu tonnya.
Jika Tim Yustisi melihat masyarakat membuang sisa hasil bangunan rumah di jalan atau TPS akan langsung ditindak.
"Langsung kami sanksi, mereka akan dikenakan Rp 2,5 juta untuk kasus ini," sebutnya. Kedepan, pihaknya juga akan mobile ke seluruh kalangan, untuk menyosialisasikan Perda Sampah ini. (cr17/ray/jpnn)
SEKUPANG - Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam terus mengincar pembuang sampah secara sembarangan setelah mengirim 11 pelaku ke meja hijau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka