Ssstt... Tim Yustisi Terus Incar Pembuang Sampah Sembarangan

Ssstt... Tim Yustisi Terus Incar Pembuang Sampah Sembarangan
Sidang pembuang sampah sembarangan di kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: batam pos/jpg

"Itu di luar tanggung jawab kami, harusnya masyarakat langsung membuang ke TPA," terang dia.

Sampah sisa-sisa bahan atau renovasi bangunan rumah harus diantar langsung ke TPA, masyarakat cukup membayar Rp 25 ribu untuk satu tonnya.

Jika Tim Yustisi melihat masyarakat membuang sisa hasil bangunan rumah di jalan atau TPS akan langsung ditindak.

"Langsung kami sanksi, mereka akan dikenakan Rp 2,5 juta untuk kasus ini," sebutnya. Kedepan, pihaknya juga akan mobile ke seluruh kalangan, untuk menyosialisasikan Perda Sampah ini. (cr17/ray/jpnn)

SEKUPANG - Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam terus mengincar pembuang sampah secara sembarangan setelah mengirim 11 pelaku ke meja hijau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News