Staf Dishub Kantongi Rp 147 Juta dari Hasil Pungli, Terlalu!
Kamis, 01 Desember 2016 – 19:28 WIB
“Perdanya tidak pernah disosialisasikan, makanya korban juga tidak tahu,” ujar kasat reskrim.
Tersangka dijerat pasal 12 E UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (nam/sam/jpnn)
AIMAS - Anggota Satreskrim Polres Sorong membekuk Staf Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sorong, berinisial CYF (43), pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir