Staf Keuangan Persija Terseret Kasus Joko Driyono

Staf Keuangan Persija Terseret Kasus Joko Driyono
Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

 ’’Ya, saya jadi saksi. Nanti keterangan resminya di situ (persidangan, Red),’’ ucapnya.

Kokoh membenarkan bahwa Subekti merupakan staf keuangan Persija. Namun, dia tidak memberitahukan lebih lanjut apa keterkaitan Subekti dengan kasus perusakan barang bukti yang menjerat Jokdri.

’’Saya nggak tahu apa dia (Subekti) dipanggil (dalam persidangan). Prinsipnya, kalau kami dipanggil, sebagai warga negara ya ikut ketetapan dari hukum,’’ imbuhnya.

Persidangan tersebut menghadirkan tujuh saksi. Empat orang merupakan penyidik dari Satgas Antimafia Bola bernama Pudjo Prasetyo, I Gusti Ngurah Putu Kresna, Riyanto Sulistya, dan Franciscus Manalu.

Mereka didatangkan untuk memberikan keterangan terkait prosedur penggeledahan. Kemudian, ada tiga orang saksi umum.

Yaitu, M. Mardani Morgot (sopir Jokdri) serta dua office boy di kantor tempat kejadian perkara bernama Mus Mulyadi dan Salim.

Keterangan dari ketiga saksi umum itu justru meringankan Jokdri. Mereka menyebut Jokdri tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.

Mustofa Abidin, anggota penasihat hukum Jokdri, mengatakan bahwa saksi tidak bisa memastikan dokumen apa saja yang dihancurkan dalam mesin.

Staf keuangan Persija Jakarta bernama Subekti terseret dalam persidangan mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News