Status Warna pada PeduliLindungi Bisa Kembali Seusai Isolasi, Begini Contoh Perhitungannya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan status warna kasus konfirmasi pada aplikasi PeduliLindungi, jika pasien telah selesai menjalani isolasi.
Adapun kriteria selesai isolasi yang dimaksud sesuai dengan SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan status hitam akan kembali ke warna semula setelah tes PCR dua kali dengan hasil negatif.
Tes PCR paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.
"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10," kata Setiaji, Selasa (15/2).
Hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari hari saat hasil lab keluar.
Adapun contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
Kemenkes mengungkapkan status warna kasus konfirmasi pada aplikasi PeduliLindungi jika pasien telah selesai menjalani isolasi.
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo