STNK tak Diperpanjang, Data Kendaraan Bermotor Dihapus

STNK tak Diperpanjang, Data Kendaraan Bermotor Dihapus
Masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Jalan RTA Milono Km 6 Palangka Raya, Jumat (20/10). Foto: Denar/ Kalteng Pos/JPNN.com

"Pajak yang dibayarkan masyarakat itu kan dipergunakan juga untuk kepentingan pembangunan daerah juga. Jadi jangan sampai kendaraan kita akibat tidak membayar pajak jadi kendaraan ilegal," imbaunya.

Agar masyarakat Riau tahu akan rencana penerapan aturan tersebut, pekan depan pada pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor bersama pihak kepolisian dan Jasa Raharja. Bapenda Riau akan mensosialisasikannya kepada masyarakat, terutama yang sudah akan memasuki masa limit dua tahun tersebut.

"Pekan depan kami akan razia pajak kendaraan bermotor, dalam razia itu juga akan kami sosialisasikan rencana penerapan penghapusan data kendaraan bagi penunggak pajak yang informasinya akan mulai diterapkan pada tahun ini," katanya. (sol)


Jika STNK tidak diperpanjang dan tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut, maka data registrasi kendaraan bermotor dihapus oleh pihak kepolisian.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News