Suami Jual Istri kepada Pria Lain, Tarif Lumayan, BB Jahat, Silakan Amati Foto Itu
Selasa, 29 Maret 2022 – 08:06 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp 15 miliar. (cr1/jpnn)
Suami jual istri dan pria jual pacar kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat dan WhatsApp, tarifnya lumayan. Di situ tempatnya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Batal Dinikahi Pengacara, Barbie Kumalasari Sudah Gandeng Pacar Baru