Suami Jual Istri kepada Pria Lain, Tarif Lumayan, BB Jahat, Silakan Amati Foto Itu

Suami Jual Istri kepada Pria Lain, Tarif Lumayan, BB Jahat, Silakan Amati Foto Itu
Suami jual istri: Polisi saat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di sebuah kos-kosan, wilayah Kaligandu, Kota Serang, Banten, Sabtu (26/3). Foto: Humas Polda Banten

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp 15 miliar. (cr1/jpnn)

 


Suami jual istri dan pria jual pacar kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat dan WhatsApp, tarifnya lumayan. Di situ tempatnya.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News