Suami Jual Istri pada 4 Teman dengan Tarif Rp 50 Ribu
Selasa, 11 Februari 2020 – 06:06 WIB
Yakni Pasal 47 Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, serta pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (pul/pojokpitu/jpnn)
Kasus suami jual istri terbongkar berawal dari beredarnya video asusila yang direkam saat transaksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Perbuatan Biadab Suami ke Istrinya Terbongkar Setelah Polisi Menyamar jadi Pelanggan PSK
- Hakim Lakukan Terobosan Hukum Pada Kasus Revenge Porn
- Sahroni Minta Jaksa Agung Soroti Kasus Video Asusila untuk Ancaman di Pandeglang
- Oknum Guru di Kalsel Paksa Siswa Bikin Konten Asusila Sesama Jenis, Ya Ampun
- Dosa IPTU MIP dengan Janda Muda Dibongkar Istri, Begini Akibatnya
- Rebecca Klopper Laporkan Akun Dedekdugem, FF dan LL Jadi Saksi