Suami Jual Istri pada 4 Teman dengan Tarif Rp 50 Ribu

Suami Jual Istri pada 4 Teman dengan Tarif Rp 50 Ribu
Pelaku yang tega menjual istri ke temannya. Foto: Pojokpitu

Yakni Pasal 47 Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, serta pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (pul/pojokpitu/jpnn)

Kasus suami jual istri terbongkar berawal dari beredarnya video asusila yang direkam saat transaksi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News