Suami Karen Idol jadi Tersangka

Suami Karen Idol jadi Tersangka
Arya Satria Claproth (kanan) didampingi kuasa hukumnya. Foto: Laily Rahmawaty/Antara

jpnn.com, BANDUNG - Arya Satria Claproth, suami artis jebolan ajang Indonesian Idol Karen Pooroe, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penetapan tersangka tersebut didasarkan atas adanya barang bukti atas kekerasan verbal yang dilakukan oleh Arya dari rekaman video. Kekerasan itu, kata Ulung, berdampak pada psikis Karen.

"Korbannya adalah pelapornya yaitu Karen, tersangkanya adalah Arya suami pelapor, tindakannya kekerasan verbal berupa kata-kata kasar yang berdampak terhadap psikis korban," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Rabu (11/3).

Kekerasan verbal itu, menurut dia, dilakukan karena tersangka menduga bahwa pelapor melakukan perselingkuhan. Selain itu, berdasarkan keterangan pelapor bahwa hubungan rumah tangga mereka memang berjalan kurang harmonis.

Dia menjelaskan, dalam video yang menjadi barang bukti itu, nampak tersangka mengatakan kata-kata kasar kepada korban. Sedangkan video tersebut, kata Ulung, didapat dari asisten rumah tangga yang merekam aksi kekerasan verbal itu sekitar bulan November 2019.

Awalnya, kata dia, kasus ini mengarah kepada adanya tindak pidana penganiayaan. Namun dari barang bukti yang dikumpulkan, polisi berkesimpulan bahwa kasus ini adalah kekerasan verbal yang berdampak terhadap psikis.

"Nanti tersangkanya kami panggil, sekarang kondisi pelapor atau korban cukup tertekan," kata Ulung.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebut bahwa korban mengaku mulutnya pernah disumpal dan bajunya disobek-sobek oleh tersangka.

Arya Satria Claproth, suami Karen Idol ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News