Suami Nindy Ayunda Didakwa dengan 3 Pasal Berlapis

Suami Nindy Ayunda Didakwa dengan 3 Pasal Berlapis
Suasana sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono menjalani sidang perdana perkara narkotika dan kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang tersebut, Askara didakwa dengan tiga dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Bapak dua anak itu didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," ujar Hervan D Merukh, penasihat hukum Askara, Senin (19/4).

Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, pada Senin (26/4).

Askara Parasady Harsono diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, pada  7 Januari 2021, pukul 19.00 WIB.

Saat diamankan, Askara tengah berada seorang diri di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan urine, suami penyanyi Nindy Ayunda itu positif amphetamine dan metaphetamine.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api jenis Bareta kaliber 6.35 beserta peluru tajam sebanyak 50 butir. (mcr7/jpnn)

Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono didakwa dengan tiga pasal terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News