Suami Sakit, Tersangka Chevron Minta Kelonggaran

Suami Sakit, Tersangka Chevron Minta Kelonggaran
Suami Sakit, Tersangka Chevron Minta Kelonggaran
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memberikan kelonggaran pada tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja.

Wanita yang kini bermukim di California, Amerika Serikat tersebut, baru akan diperiksa setelah suaminya sembuh dari sakit kanker. Jangka waktu menunggu bisa sampai 6 bulan.

"Pertimbangan utama aspek kemanusiaan, kita juga harus menghargai permintaan dia," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung),  Adi Toegarisman, Kamis (26/4).

Alexiat sendiri, tegas Adi, kooperatif dan bersedia diperiksa penyidik. Tapi karena harus menunggu suaminya yang sakit berat di Amerika, dia tak bisa menentukan kapan tepatnya dipemeriksa. "Bisa 6 bulan atau lebih cepat dari itu," kata Adi.

JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memberikan kelonggaran pada tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News