Suami Sakit, Tersangka Chevron Minta Kelonggaran
Kamis, 26 April 2012 – 17:54 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memberikan kelonggaran pada tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja.
Wanita yang kini bermukim di California, Amerika Serikat tersebut, baru akan diperiksa setelah suaminya sembuh dari sakit kanker. Jangka waktu menunggu bisa sampai 6 bulan.
"Pertimbangan utama aspek kemanusiaan, kita juga harus menghargai permintaan dia," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Adi Toegarisman, Kamis (26/4).
Alexiat sendiri, tegas Adi, kooperatif dan bersedia diperiksa penyidik. Tapi karena harus menunggu suaminya yang sakit berat di Amerika, dia tak bisa menentukan kapan tepatnya dipemeriksa. "Bisa 6 bulan atau lebih cepat dari itu," kata Adi.
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memberikan kelonggaran pada tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi di
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Dorong Prestasi Lahat
- Jukir Liar Sembunyi di Toilet Ketika Dirazia Petugas
- 3 Mobil Tabrakan Beruntun di Jagorawi Gegara Anak Kecil Menyeberang
- KPK Menyita 2 Mobil SYL yang Disembunyikan di Makassar, Bukan Kendaraan Murahan
- Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
- Deklarasikan 4 Wilayah di Bali, Menteri AHY: Semoga Perkuat Semangat Investasi